10 September 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Standar pelayanan adalah tolak
ukur yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan dan menilai
kualitasnya. Standar pelayanan merupakan janji dan kewajiban penyelenggara
kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan teratur.
Standar pelayanan memiliki
beberapa tujuan, di antaranya: Memberikan kepastian, Meningkatkan kualitas
dan kinerja pelayanan, Mendapatkan kepercayaan masyarakat, Memberikan akses
informasi seluas-luasnya kepada publik.
Untuk menginformasikan kepada
pengguna layanan pada BPS Kabupaten Lombok Tengah, telah diterbitkan tentang
standar pelayanan pada BPS Kabupaten Lombok Tengah.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Tengah (Statistics of Lombok Tengah Regency) Jl. Kalimantan No. 2 Praya
Telp (0370) 654681
Faks (0370) 654900
Mailbox : bps5202@bps.go.id
Tentang Kami