Penetapan Standar Pelayanan pada unit kerja BPS Kabupaten Lombok Tengah - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Tengah

Publikasi Kabupaten Lombok Tengah Dalam Angka 2023 Telah Terbit. Silakan Unduh di Halaman Publikasi

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM BPS Kabupaten Lombok Tengah

Penetapan Standar Pelayanan pada unit kerja BPS Kabupaten Lombok Tengah

Penetapan Standar Pelayanan pada unit kerja BPS Kabupaten Lombok Tengah

8 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dengan keterbukaan informasi publik dan mempermudah konsumen dalam memperoleh informasi mengenaipelayanan yang di BPS Kabupaten Lombok Tengah, maka telah ditetapkan standar pelayanan Tahun 2024 pada setiap layanan unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang ada di BPS Kabupaten Lombok Tengah.
Diharapkan dengan adanya informasi mengenai standar pelayanan tersebut membuat konsumen/ pengguna layanan mengetahui mekanisme, prosedur, dan keterangan lain mengenai pelayanan yang ada di BPS Kabupaten Lombok Tengah

Dokumen Penetapan Standar Pelayanan dapat diakses pada link berikut
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Tengah (Statistics of Lombok Tengah Regency) Jl. Kalimantan No. 2 Praya

Telp (0370) 654681

Faks (0370) 654900

Mailbox : bps5202@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik